Tanya:
Berqurban adalah sunnah hukumnya. Tapi bagaimana  hukumnya jika saya berniat untuk berqurban padahal saya sendiri hingga  saat ini belum di aqiqah sejak kecil dikarenakan kondisi perekonomian  orangtua yang kurang mampu? Apakah saya harus melakukan aqiqah terlebih  dahulu baru berqurban atau bisakah langsung melaksanakan qurban walaupun  saya belum di-
aqiqah? Bagaimana hukum dari aqiqah, apakah WAJIB bagi  orangtua untuk meng-
aqiqah-kan anaknya?