Rabu, 28 Agustus 2013

Berkurban Sebelum Akikah: Perspektif Lintas Mazhab

Tanya:

Berqurban adalah sunnah hukumnya. Tapi bagaimana hukumnya jika saya berniat untuk berqurban padahal saya sendiri hingga saat ini belum di aqiqah sejak kecil dikarenakan kondisi perekonomian orangtua yang kurang mampu? Apakah saya harus melakukan aqiqah terlebih dahulu baru berqurban atau bisakah langsung melaksanakan qurban walaupun saya belum di-aqiqah? Bagaimana hukum dari aqiqah, apakah WAJIB bagi orangtua untuk meng-aqiqah-kan anaknya?

Lukman Hakim Ashari - via email



Jawaban M. Quraish Shihab:

Aqiqah atau menyembelih binatang [kambing] adalah untuk menyambut kelahiran bayi. Dalam mazhab Abu Hanifah, menyembelih hewan qurban pada hari ‘Idul Adha dan tiga hari sesudahnya telah membatalkan anjuran Nabi Saw untuk melaksanakan aqiqah. Namun demikian, mazhab Abu Hanifah tidak melarang, apalagi menilai haram atau makruh, menyembelih binatang tanda syukur menyambut kelahiran seorang anak.

Mazhab Syafi’i dan Hanbali menganjurkan menyembelih dua ekor kambing apabila anak yang lahir laki-laki dan seekor apabila perempuan. Itu sebaiknya dilaksanakan pada hari ketujuh, tetapi tidak ada halangan melaksanakannya sebelum maupun sesudah hari ketujuh dari kelahiran anak itu, selama anak itu belum baligh. Mazhab Hanbali membolehkan melaksanakan aqiqah oleh bersangkutan sendiri walaupun setelah dia dewasa karena dalam pandangan ulama-ulamanya, tidak ada batas waktu bagi pelaksanaannya. « [Alif Magazine]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...