Seorang pria Prancis telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena berulang kali mengunjungi website yang mendukung kelompok teror ISIS. Meskipun berulang kali mengunjungi situs pro ISIS tersebut, polisi Prancis menegaskan bahwa tidak ada bukti bahwa orang tersebut merencanakan serangan teror. Pria tersebut mengatakan bahwa ia mengunjungi situs pro ISIS untuk membantunya memahami perbedaan antara Islam yang sebenarnya dengan Islam yang palsu.
Kelompok-kelompok HAM mengatakan bahwa hukuman tersebut berlebihan dan mereka beralasan mengunjungi situs tidak membuat seseorang menjadi teroris.
Pria yang tidak disebutkan namanya tersebut menarik perhatian polisi Perancis selama operasi pengawasan pada orang lain yang tinggal di kawasan yang sama di Perancis, yaitu di Ardeche. Polisi menggerebek rumah tersangka dan menemukan gambar pro-ISIS dan klip video di smartphone, komputer dan di stik USB.
Di pengadilan, pria tersebut mengaku bahwa kunjungan berulang-ulang ke situs pro-ISIS selama dua tahun terakhir didorong oleh rasa ingin tahu. Dia mengatakan dia hanya melihat situs pro-ISIS dan tidak pernah mencari berita dari organisasi berita lainnya. Situs berita Prancis Blue melaporkan bahwa keluarganya bersaksi bahwa ketertarikannya pada situs pro ISIS telah membuatnya kurang toleran terhadap diskusi tentang agama dan menyebabkan perubahan dalam cara dia berpakaian.
Kasus di Ardeche merupakan salah satu dari beberapa kasus yang disidangkan di bawah undang-undang kontroversial Prancis yang mengkriminalisasi kebiasaan kunjungan ke situs yang mempromosikan terorisme. Dua dari beberapa kasus tersebut telah mengakibatkan hukuman. Undang-undang tersebut merupakan salah satu dari beberapa tindakan sebagai akibat dari serangan berulang di Prancis yang dilakukan oleh militan Islam.
Undang-undang teersebut direncanakan akan dinilai oleh dewan konstitusional Prancis pada akhir Februari 2017 untuk melihat apakah melanggar kerangka hukum dasar negara. Patrick Baudouin, presiden Federasi Internasional untuk Hak Asasi Manusia mengatakan bahwa ia merasa hukuman dua tahun yang dijatuhkan berlebihan. Ia menambahkan bahwa hukuman tersebut menunjukkan bagaimana standar hukum telah terkikis oleh kekhawatiran keamanan.
Diarsipkan dari kanal web internetsehat.id, 5 Desember 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar