Senin, 20 Juli 2015

RUU Penyiaran : Kembalikan Frekuensi ke Negara

"Kita boekan sahadja haroes menentang kapitalisme asing, tetapi haroes djoega menentang kapitalisme bangsa sendiri." (Soekano)

Bila kita melihat bahwa demokrasi di Barat adalah demokrasi borjuis saja, itu berarti penglihatan kita sama dengan penglihatan Bung Karno. Dia sudah menulis tentang itu dalam sebuah artikel di Fikiran Ra’jat, 1932.

Demokrasi borjuis yang dimaksud Bung Karno dalam artikelnya adalah demokrasi yang memberikan “hak memerintah” kepada rakyat—melalui Parlemen hasil Pemilu—tetapi penggunaan hak memerintah itu sebetulnya diarahkan, dikontrol dan dikuasai oleh para borjuis pemegang modal. Dan hasilnya tetap saja rakyat papa-melarat. Yang menikmati demokrasi itu hanyalah para borjuis melulu.

Dalam kehidupan keseharian bangsa kita sekarang ini, kapital-borjuisme itu begitu terang di depan mata, berlaku dengan segala kekuatan dan kekuasaannya...hampir di segala bidang! Kini 1 persen—atau sekitar 2,5 juta—dari 250 juta jiwa menguasai 43 persen ekonomi seluruh Indonesia. Sementara lebih dari 60 persen uang yang ada di negara ini beredarnya hanya di ibukota Jakarta yang berpenduduk 4 persen doang dari populasi nasional!

Jelas sudah, anak-anak bangsa yang hidup di daerahlah—yang tentu saja mayoritas jumlahnya—yang paling merasakan kemiskinan dan ketertinggalan akibat kapitalisme borjuis itu. Andaikata Bung Karno masih hidup, mungkin beliau akan berpidato sambil marah-marah karena kecewa negara yang dia dkk dirikan justru berkembang tidak sesuai dengan tujuan pendiriannya.

Salah satu contoh kapital-borjuisme yang menonjol dan mewarnai kehidupan kita sehari-hari adalah penguasaan para pemodal besar terhadap industri penyiaran televisi. Industri ini menjadi sangat penting, bukan hanya sekadar soal siapa yang beroleh keuntungan finansial terbanyak, tetapi juga soal siapa yang menguasai opini publik, bahkan sampai pada persoalan siapa yang membentuk karakter anak-anak bangsa ini!

Sampai saat ini, hanya beberapa kelompok saja yang mengambil pangsa terbesar penyiaran televisi. Sebutlah misalnya Bakrie Group yang memiliki dua stasiun TV sekaligus (TV-One dan ANTV), SCTV-Group memiliki SCTV dan Indosiar, dan yang terbesar adalah MNC Group yang memiliki tiga stasiun analog (MNC TV, RCTI dan Global TV) sekaligus dengan Indovision (Stasiun TV Berbayar—Digital). Juga ada raksasa Lippo Group yang masuk ke bisnis ini melalui TV-Berita Satu, ada pula NET TV, dan lain-lain. Nyaris semua stasiun TV yang disebut itu berkedudukan di Jakarta.

Sementara itu, di daerah-daerah ada lebih dari 300 TV Lokal yang berusaha untuk hidup—mengais rejeki dari sisa-sisa “kue iklan” yang hampir dihabiskan TV ibukota serta “mengemis” untuk mendapatkan iklan lokalan. Beberapa di antara mereka bisa bertahan hidup, tetapi umumnya tumbang atau terlibas karena kalah bersaing dengan TV ibukota.

Sebetulnya kematian TV-TV Lokal itu tidak perlu terjadi, sebab Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran serta Peraturan Pemerintah turunannya memiliki semangat untuk menjadikan TV-TV Lokal sebagai partner atau jaringan dari TV-TV ibukota yang ingin melebarkan sayapnya ke daerah.

Tetapi apa yang terjadi? Konglomerat-konglomerat pemilik TV ibukota justru mengakuisisi TV-TV Lokal—menjadi milik mereka. Bahkan mereka mendirikan stasiun TV-Lokal sendiri di daerah yang ingin mereka masuki. Ya, itulah “TV-Lokal-Padahal-Ibukota”; dibuat di daerah, tetapi tetap milik dari para “penguasa” TV Jakarta. Celakanya, Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tidak dapat mengerem konglomerasi TV itu. Semangatnya untuk pemerataan memang ada, sayangnya tidak termaktub dengan jelas dalam pasal-pasal di Undang-Undang dan PP. Dalam kondisi seperti itu, kita tentu sudah tahu siapa yang paling diuntungkan. Ya, segelintir pemilik TV Jakarta itulah.

KARAKTER BANGSA

Para ahli ilmu komunikasi dan media studies tentu akan bersepakat bila dikatakan bahwa apa yang sedang menjadi karakter anak-anak bangsa sekarang ini, sedikit-banyak, dipengaruhi oleh siaran televisi dalam 20 tahun terakhir. Bangsa yang makin sulit menumbuhkan saling-percaya, bangsa yang begitu mudah memberi tudingan orang lain, bangsa yang suka angkat bicara tentang sesuatu yang dia tidak tahu persis, bangsa yang skeptis, apatis, cenderung pesimis dengan masa depan, bangsa yang kehilangan roh “gotong-royong”nya. Semua itu tidak lepas dari “fasilitasi” media sebagai “the fourth estate” bersama eksekutif, legislatif dan yudikatif—sebagian bahkan punya pendapat ekstrim bahwa sesungguhnya media adalah “the first estate” yang berkuasa menentukan mana baik mana buruk, mana salah mana benar.

Peraturan tentang penyiaran yang ada sekarang tak mampu membendung liberalisasi informasi melalui media, dlm konteks ini; TV. Stasiun-stasiun TV yang ada di Indonesia cenderung lebih bebas dan kurang terkontrol dalam segi konten siaran. Ditambah lagi dengan diberinya kebebasan kepada lembaga-lembaga penyiaran berlangganan untuk merelay siaran-siaran TV luar negeri—yang sering tanpa sensor sama sekali. KPI yang oleh UU diharapkan dapat menjadi regulator penyiaran justru tidak diberikan kewenangan itu.

Keadaan itu—hegemoni kepemilikan TV oleh segelintir orang dan begitu bebasnya segala jenis konten bisa tersiar dan masuk ke dalam rumah-rumah kita serta mengarahkan opini kita semua—memberikan resiko besar kepada bangsa ini. Pendek, segelintir pemilik TV-TV raksasa itulah yang akan menentukan hitam-putih negara dan bangsa ini, jadinya.

KUASA NEGARA

Pasal 33 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan, “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Ayat (3) menyatakan "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Kata “dikuasai” di situ ditafsirkan oleh sebagian orang bukan sebagai “dimiliki”. Kata “kuasa” dalam UUD ini dimaknai sebagai “hak mengatur dan mengelola”. Jika demikian pemaknaannya, maka frekuensi – yang saat ini penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak – hakikatnya tidak dimiliki oleh negara, hanya menjadi milik perorangan tetapi sekadar dikelola dan diatur oleh negara.

UUD 1945 disusun di masa yang sama dengan pembacaan teks proklamasi 17 Agustus 1945. Kata “kuasa” juga terdapat dalam naskah Proklamasi Kemerdekaan RI yaitu pada kalimat “hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”. Dengan menyandingkan kedua naskah tersebut, maka dapatlah kiranya kita memahami apa yang dimaksud dengan “kuasa” oleh para pendiri negara di masa itu.

Jika makna “kekuasaan” pada naskah Proklamasi itu tidak dimaknai sebagai “kepemilikan” dan hanya dimaknai sebagai “hak pengelolaan”, bukankah itu juga bermakna bahwa negara ini masih “dimiliki oleh Jepang” atau “dimiliki Belanda”? Bukankah “pemindahan kekuasaan” pada naskah Proklamasi itu hanya bermakna “pemindahan hak pengelolaan” kepada pemerintah Republik Indonesia?

Tidak begitu. Sungguh tidak begitu. Ketika menuliskan kata “kuasa”, para pendiri negara Republik Indonesia bermaksud bicara dalam konteks kepemilikan. Dus, dikuasai berarti dimiliki. Bahwa kemudian sesuatu yang dikuasai oleh negara itu dipercayakan kepada suatu lembaga atau perorangan tertentu untuk mengelolanya, itu bersifat delegatif. Negara dapat mendelegasikan pengelolaan kepada pihak/lembaga yang ditunjuk oleh negara.

Prof. Mubyarto merekomendasikan pendelegasian pengelolaan itu kepada daerah maupun lembaga pemerintah yang lebih kecil, jika benar-benar tidak dapat diatur secara terpusat. Penguasaan negara itu hanya khusus pada “cabang produksi yang penting” dan “menguasai hidup orang banyak” dan pengaturannya harus “untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Dalam beberapa hal, pemahaman Mubyarto itu sejalan dengan Prof. Dawam Raharjo yang menekankan pada perlunya membangun struktur dan budaya koperasi untuk membantu negara/pemerintah dalam mengelola “cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

FREKUENSI TV DAN HAJAT HIDUP ORANG BANYAK

Perdebatan selanjutnya adalah pada penilaian terhadap frekuensi—apakah dia termasuk “cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dan harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sehingga harus dikuasai oleh negara?”.

Dari sudut pandang saya, iya. Segala usaha yang berkaitan dengan pemanfaatan frekuensi adalah termasuk “cabang produksi yang penting bagi negara”. Dia adalah sumberdaya yang terbatas. Sangat terbatas, malah. Penting bagi negara bukan saja karena dari frekuensi itu bisa diperoleh dana USO—atau yang semacamnya—puluhan triliun per tahun, tetapi juga karena hampir seluruh data dan informasi bagi hampir seluruh rakyat diperoleh dari dan melalui frekuensi.

Usaha/industri yang berkaitan dengan penggunaan frekuensi pastilah “menguasai hajat hidup orang banyak”, bukan saja karena ada jutaan pekerja yang menggantungkan nasibnya dari industri-industri itu, tetapi juga karena hampir seluruh rakyat bergantung pada indiustri di bidang ini. Nyaris seluruh penduduk RI yang berusia di atas 17 tahun telah memiliki gadget dan 95 persen di antara 250 juta jiwa WNI adalah konsumen media elektronik, terutama televisi. Artinya hampir seluruh rakyat menggunakan frekuensi—yang merupakan sumber daya terbatas itu. Artinya lagi; beliefs, values dan attitudes sebagian besar rakyat juga turut dipengaruhi oleh terpaan siaran televisi.

Bahwa frekuensi merupakan “kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dan air” itu sudah tidak dibantah lagi, dan karenanya dia harus “dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Makmur bukan saja secara material, tapi makmur juga secara ruhiyah (sehat ekonomi, sehat jasmani, sehat pikiran, sehat jiwa; happy).

KEADILAN FREKUENSI PENYIARAN

Persoalan penting lainnya yang selama ini selalu disuarakan oleh para akademisi adalah penganekaragaman kepemilikan stasiun TV (diversity of ownership) dan keanekaragaman isi siaran (diversity of content).

Dalam perspektif Barat, kedua konsep itu cenderung menjadi bertujuan untuk memperbanyak jumlah stasiun TV, memperbanyak jumlah orang yang memiliki stasiun TV, dan memperbanyak keragaman isi dari stasiun TV. Indonesia tidak mesti mengikuti kedua konsepsi itu secara persis. Sebab, semangat sosial-ekonomi yang tercantum dalam konstitusi kita bukanlah sekadar memperbanyak orang makmur, tetapi juga memeratakan kemakmuran itu secara adil dan proporsional. (Keadilan Sosial Bagi SELURUH Rakyat Indonesia).

Diversity of ownership, bagi kita di Indonesia, hendaknya dimaknai sebagai banyaknya rakyat yang memiliki stasiun televisi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Dus, bukanlah keragaman kepemilikan padahal para pemiliknya semuanya dari Jakarta yang menguasai seluruh wilayah di Indonesia. Sedangkan diversity of content mesti dilekatkan pada ke-bhinneka-an bangsa ini. Nilai-nilai lokal di seluruh Indonesia mesti terangkat kembali bukan sekadar untuk menunjukkan keragaman bangsa ini, tetapi justru untuk juga menunjukkan betapa kuatnya ke-Tunggal-Ika-an kita di dalam keragaman yang luar biasa itu.

KONDISI AKTUAL

Saat ini frekuensi penyiaran terrestrial di Indonesia masih digunakan untuk penyiaran secara analog, yang berarti satu frekuensi menyiarkan satu kanal siaran. Padahal, frekuensi penyiaran satelit di negara ini sudah sejak tahun 90an menggunakan teknologi digital sehingga setiap satu transponder satelit dapat menyiarkan puluhan kanal siaran TV sekaligus.

Sementara itu, demi berbagai kepentingan efisiensi, efektifitas dan juga kualitas siaran, berbagai negara telah melakukan digitalisasi penyiaran. Sekarang ini sudah 85% wilayah di dunia telah menerapkan penyiaran digital dan negara-negara itu meneguk begitu banyak digital devident, baik dalam bentuk kualitas siaran yang lebih baik hingga keuntungan finansial yang cukup besar bagi negara.

Perkembangan teknologi penyiaran digital yang ada saat ini memungkinkan satu frekuensi televisi digital dapat menyiarkan hingga lebih dari 30 kanal siaran TV dengan kualitas Standard Definition (SD) atau 12 kanal siaran TV dengan kualitas High Definition (HD), atau 3 siaran Ultra High Definition (UHD/4K). Trend teknologi di masa depan akan memungkinkan satu frekuensi TV digital dapat memuat hingga ratusan kanal siaran TV.

Perkembangan teknologi yang sangat cepat itu menjadikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran tertinggal jauh dan semakin kehilangan relevansinya. Kita membutuhkan undang-undang yang baru, bukan sekadar revisi undang-undang yang lama, dan undang-undang penyiaran yang baru itu mesti mampu mengantisipasi trend perkembangan teknologi telekomunikasi dan penyiaran dalam 5-10 tahun ke depan.

KEMBALIKAN FREKUENSI KE NEGARA

Sungguh, ketimbang memberikan kekuasaan negara atas udara—dalam konteks artikel ini; frekuensi—kepada perusahaan-perusahaan yang mayoritas modalnya dimiliki oleh segelintir konglomerat, jauh lebih baik jika kekuasaan negara terhadap frekuensi itu dikembalikan kepada negara, dalam hal ini; Kementerian Komunikasi dan Informasi. Ini akan lebih adil dan merata, lebih pro kepada diversity of ownership dan diversity of content.

Kementrian Kominfo sendiri telah mengkaji soal ini, dan membuat dua draft untuk pengelolaan dan pengaturan frekuensi. Draft yang pertama adalah memberikan kepercayaan kepada 7 calon multiplexer—yang kesemuanya adalah STASIUN TV JAKARTA—untuk memegang frekuensi masing-masing untuk seluruh wilayah/zona siar di Indonesia (setiap zona ada 6 multiplexer), lalu menyewakan beberapa channel (kanal) dalam frekuensi yang mereka pegang itu kepada stasiun-stasiun TV lainnya. Bisa dibayangkan betapa kayanya para pemilik ketujuh stasiun TV itu! Dan tentu saja, betapa berpengaruhnya mereka!

Draft kedua adalah “menarik kembali” seluruh frekuensi analog yang ada untuk dipegang secara tunggal oleh negara, kemudian seluruh stasiun TV (Baik stasiun TV Jakarta maupun Daerah) dianggap sama dan dapat menyewa kanal-kanal yang ada—yang dipegang oleh negara—dalam setiap zona/wilayah siar.

Tentu saja, demi keadilan, keragaman dan pemerataan, dan demi pencapaian maksud pendirian negara ini—seperti telah diurai di atas—kita mestinya memilih alternatif kedua. Kembalikan frekuensi kepada negara! Itulah alternatif terbaik bagi bangsa ini. Pengelolaan dan pengaturan frekuensi itu dapat melibatkan Badan Usaha Milik Negara seperti PT Telkom dengan catatan; bahwa PT Telkom tidak dibenarkan memiliki stasiun televisi.

KOPERASI PENYIARAN, SOLUSI JALAN TENGAH

Semangat untuk mengembalikan frekuensi ke negara tentu akan mendapatkan tantangan besar dalam kondisi seperti sekarang ini. Kepentingan ekonomi konglomerat stasiun televisi akan turut memengaruhi opini publik untuk melakukan penolakan terhadap konsepsi yang sesungguhnya didasarkan pada semangat pendirian negara ini.

Perdebatan akan sangat sengit dan panjang, mulai dari aspek idiologis hingga aspek teknis digitalisasi. Perdebatan yang mungkin saja akan memperlambat disahkannya RUU Penyiaran yang semestinya sudah selesai dibahas oleh Komisi 1 DPR RI.

Tanpa mengurangi semangat untuk mengembalikan frekuensi kepada negara, dan sekadar untuk menghindarkan diri dari perdebatan yang panjang dan bertele-tele, saya menawarkan agar “kekuasaan negara terhadap frekuensi” tetap dipertahankan, tetapi “untuk pengelolaannya negara mendelegasikan kepada suatu Koperasi Penyiaran”.

Dalam konsep Barat, yang semacam ini disebut konsorsium. Tapi bukan itu yang penulis maksud. Koperasi Penyiaran tersebut benar-benar koperasi seperti yang dimaksud oleh Muhammad Hatta, koperasi yang bekerja untuk kepentingan seluruh anggotanya.

Pasal 33 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan, “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Mengacu pada pasal tersebut, maka semestinya negara mendelegasikan hak pengelolaan frekuensi kepada sebuah koperasi sebagai badan usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan.

Koperasi ini beranggotakan perwakilan seluruh lembaga penyiaran di Indonesia, dikelola oleh pengurus yang diangkat dari dan oleh anggota, dan setiap anggota memiliki hak suara yang sama tanpa memandang besar kecilnya perusahaan penyiaran. Koperasi ini yang akan menjadi regulator di bidang penyiaran dan menjadi satu-satunya operator multiplexer (penyelenggara pemancar frekuensi TV digital). Untuk dapat bersiaran, semua lembaga penyiaran menyewa kanal siaran ke koperasi ini.

Setiap lembaga penyiaran (anggota) membayar simpanan pokok dan simpanan wajib ke koperasi ini. Selain itu, setiap lembaga penyiaran (anggota) diwajibkan menyetorkan dana Universal Service Obligation (USO) ke koperasi.

Dana USO tersebut digunakan untuk: Biaya operasional koperasi, Pembangunan dan pemeliharaan pemancar di seluruh wilayah Indonesia, Pembelian dan biaya operasional satelit, Biaya operasional Komisi Penyiaran Indonesia—sehingga KPI benar-benar menjadi lembaga independen yang tidak dibiayai negara. Koperasi Penyiaran membayar lisensi frekuensi kepada negara.

Dengan konsepsi Koperasi Penyiaran ini, bisa tercipta persaingan usaha yang sehat dan saling membantu satu dengan yang lain, membuka peluang lahirnya stasiun-stasiun televisi baru—terutama di daerah-daerah sehingga secara langsung atau tidak langsung ikut meningkatkan perekonomian daerah, dan tentu saja model Koperasi Penyiaran ini memperbesar Pendapatan Negara Bukan Pajak.

Elnino M. Husein Mohi
Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra dapil Gorontalo

Sumber: Antara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...