PERUMAHAN layak bukan hanya kebutuhan pokok seseorang dan keluarganya, namun juga merupakan salah satu hak manusia yang paling dasar. Sayangnya, hal tersebut selalu diabaikan oleh negara dan aparat pemerintahan. Sepuluh tahun lalu, melalui UU No. 11/2005, Republik Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Berdasarkan UU tersebut, Indonesia harus mematuhi seluruh ketentuan standar internasional hak asasi manusia serta berkewajiban menghormati, melindungi, dan mewujudkan secara bertahap (progresif) hak-setiap orang atas perumahan yang layak (right to adequate housing) dan dilarang melakukan penggusuran paksa (forced eviction) dengan alasan apa pun. Artinya, perwujudan hak atas perumahan yang layak juga bisa diklaim kepada negara.