Senin, 09 Januari 2017

Menuju Bela Islam Yang Hakiki

Aksi “Bela Islam” sudah sampai pada jilidnya yang ketiga. Aksi yang mulanya bertujuan menuntut penyelesaian kasus hukum penistaan agama, yang diduga dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kini bergeser lebih jauh berisi tuntutan pemenjaraan atas Ahok yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.[1]

Kasus penistaan agama maupun aksi Bela Islam ini benar-benar menyita perhatian publik, baik di tingkat akar rumput maupun di kalangan elite. Di tingkat masyarakat awam, perbincangan terkait hal ini begitu merasuk dan hampir selalu muncul dalam obrolan tiap hari, entah dalam pertemuan langsung, apalagi dalam WAG (WhatsApp Group) maupun grup chat lainnya. Tak sekadar menjadi pembicaraan, di tingkat elite, isu ini juga mendorong manuver-manuver para aktor politik, baik yang bertujuan mempolitisir isu ini (dan menungganginya untuk kepentingan politik pribadi dan kelompoknya) maupun yang hendak meredam eksploitasi kasus penistaan agama maupun aksi Bela Islam ini.

Dalam perjalanannya, kasus penistaan agama ini lalu memunculkan kasus dan pembahasan lain yang bergulir begitu saja, yang kalau kita mau jujur, sebenarnya tak produktif dan tak relevan dengan kehidupan umat. Misalnya, perdebatan soal penafsiran Al-Ma’idah 51 (termasuk yang terjadi di satu “klub diskusi” para elite di satu stasiun televisi, yang kemudian, lagi-lagi, memancing perdebatan di kalangan yang lebih luas), terutama soal makna kata “waliy” di ayat itu; perdebatan soal kebolehan memilih dan mengangkat pemimpin non-Muslim; dan sederet perdebatan lainnya. Yang terakhir, misalnya, ketika eksponen Aksi Bela Islam jilid 3 berencana menggelar aksi dalam bentuk Salat Jumat yang akan memblokade jalan, lalu mendatangkan komentar dari seorang ulama panutan, KH. Mustofa Bisri, bahwa hal itu merupakan “bid’ah yang besar”. Komentar ini kemudian menuai tanggapan lagi dari netizen yang lalu dianggap sebagian kalangan (utamanya nahdliyyin) sebagai tanggapan kasar, menghina, dan bahkan melecehkan nama baik serta kredibilitas beliau selaku ulama NU.

Besarnya perhatian yang dicurahkan pada isu ini, sampai-sampai membuat isu lain yang muncul dalam beberapa minggu terakhir, seakan hanya isu sekunder yang patut diberi perhatian sambil lalu. Semisal kasus represi dan tindak kekerasan aparat terhadap para petani yang mempertahankan lahannya dari proyek pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) di Desa Sukamulya, Majalengka; atau kasus agraria hampir serupa, yang juga muncul di Langkat, Sumatera Utara. Padahal, kalau kita mau jujur, kasus-kasus semacam ini, yang menyangkut kelangsungan hidup para rakyat dan hak mereka atas lahan dan ruang, tak kalah penting dibanding isu penistaan agama. Atau bahkan, kasus agraria semacam itu, yang nyata dan berkaitan langsung dengan hajat hidup manusia itu sendiri, justru yang lebih penting.

Sebenarnya, sejak mengemukanya isu penistaan agama ini, sudah muncul banyak kekecewaan, yang disuarakan terutama oleh kalangan progresif dalam menanggapi isu ini. Kita mungkin masih ingat, tak lama sebelum kasus ini mengemuka, Gubernur DKI saat itu menuai banyak kritik, berkaitan dengan kebijakannya yang semena-mena (dan tak jarang, juga mendahului hukum), terutama dalam menggusur masyarakat kelas bawah di beberapa titik di Jakarta. Yang terakhir, tentu saja di Bukit Duri.[2] Menaiknya isu penistaan agama, yang—tak bisa ditampik—membesar terutama karena faktor tambahan berupa identitas agama dan etnik pelakunya—dalam hal ini yaitu Ahok—lalu menimbun diskusi-diskusi kritis dan pembicaraan terkait isu ketidakadilan sosial yang menimpa warga kelas bawah, akibat kebijakan rezim pro-pemodal; perampasan hak; perebutan ruang antara rakyat dan pemodal; dlsb. Seperti dinyatakan Coen Pontoh, tema diskusi yang mengemuka di ruang-ruang publik (termasuk di sosial media), yang sebelumnya berpijak pada “politik kelas”, lalu terambil alih dan tergantikan oleh perdebatan-perdebatan tak produktif yang berbasis politik identitas.[3]

Islam, antara Politik Identitas dan Politik Kelas

فَلَوْلَا كَانَ مِنَ الْقُرُونِ مِنْ قَبْلِكُمْ أُولُو بَقِيَّةٍ يَنْهَوْنَ عَنِ الْفَسَادِ فِي الْأَرْضِ إِلَّا قَلِيلًا مِمَّنْ أَنْجَيْنَا مِنْهُمْ وَاتَّبَعَ الَّذِينَ ظَلَمُوا مَا أُتْرِفُوا فِيهِ وَكَانُوا مُجْرِمِينَ (116) وَمَا كَانَ رَبُّكَ لِيُهْلِكَ الْقُرَى بِظُلْمٍ وَأَهْلُهَا مُصْلِحُونَ 117

“Maka mengapa tidak ada dari umat-umat sebelum kamu, orang-orang yang mempunyai keutamaan, yang melarang untuk (berbuat) kerusakan di muka bumi, kecuali sebagian kecil di antara orang-orang yang telah Kami selamatkan di antara mereka. Dan orang-orang yang zalim hanya mementingkan kenikmatan yang mewah yang ada pada mereka, dan mereka adalah orang-orang yang berdosa (116). Dan Tuhanmu sekali-kali tidak akan membinasakan negeri-negeri, semata karena kezaliman penduduknya, sedang mereka adalah orang-orang yang berbuat kebaikan”. (QS Hud: 116-117).

Saya ingin memulai pembahasan ini dengan beberapa ayat dalam Al-Qur’an, sebagai titik masuk yang saya kira, bisa memantik perbincangan lebih lanjut.

Dua ayat dari Surat Hud di atas menceritakan tentang kebinasaan dan penumpasan yang dialami oleh umat-umat terdahulu, yang ditimpakan oleh Allah sebagai adzab bagi mereka. Jika diperhatikan secara jeli, terkesan ada yang “janggal” dan kontradiktif dalam ayat di atas (Ta’arudh, dalam nomenklatur agama), terutama di ayat kedua, yang menyatakan bahwa Tuhanmu (Allah) tidak akan menghancurkan suatu negeri, semata sebab kezaliman penduduknya, ketika mereka adalah orang-orang yang berbuat kebaikan. Pertanyaan yang langsung timbul di benak kita, bagaimana mungkin orang-orang yang zalim, di saat yang sama dikategorikan sebagai “mushlihun” (orang-orang yang berbuat kebaikan)?

Dalam upaya mengurai hal ini, Fakhruddin ar-Razi, seorang mufassir besar dari abad ketujuh, coba menjelaskan dalam karya tafsirnya, Mafatih al-Ghaib (yang sering juga disebut Tafsir al-Kabir atau Tafsir ar-Razi), bahwa “kezaliman” di sini bukanlah dalam pengertian yang umumnya dipahami dan digunakan. “Kezaliman” di sini, lebih tepat diartikan sebagai “kemusyrikan”, seperti yang dinyatakan oleh ayat lain:[4]

إِنَّ الشرك لَظُلْمٌ عَظِيمٌ

“Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah kezaliman yang besar” (QS Luqman 13).

“Artinya, bahwa Allah ta’ala tidak akan membinasakan penduduk suatu negeri, hanya sebab keadaan mereka yang musyrik, jika mereka masih berbuat kebaikan (dalam pengertiannya yang paling luas, pen) dalam kehidupan sosial (mu’amalat) di antara mereka. Kesimpulannya, adzab yang membinasakan dan memusnahkan (adzab al-isti’shal) tidak diturunkan oleh Allah SWT hanya dikarenakan keadaan suatu kaum yang menyekutukan Allah.

Tetapi, adzab itu akan diturunkan oleh Allah SWT ketika kaum itu juga melakukan kejahatan dalam perkara sosial mereka (mu’amalat) dan bertindak menyakiti (termasuk represi menggunakan kekerasan saat ini, pen), dan dzalim.

Karenanya, para fuqaha telah menyatakan, bahwa urusan-urusan yang menjadi hak Allah (penyembahan, peribadatan, dst) dibangun di atas prinsip kemurahhatian (Allah) dan kemudahan, sedangkan perkara-perkara yang menjadi hak sesama manusia, landasannya adalah asas penegakan yang ketat (ad-dhayyiq) serta perlindungan (terhadap hak sesama manusia tsb).

Selain itu, disebutkan juga dalam suatu hadits, bahwa suatu pemerintahan akan bisa bertahan dengan adanya kekafiran (kemusyrikan di dalam pemerintahan tsb), tetapi tidak akan bisa bertahan dengan adanya kezaliman (dari penguasa terhadap rakyatnya, maupun antar-sesama rakyat). Jadi (sekali lagi), makna dari ayat di atas adalah, bahwa Allah tidak akan membinasakan penduduk suatu negeri hanya sebagai akibat dari kemusyrikannya, selama mereka masih menjunjung tinggi prinsip kebaikan (as-shalah) dan kebenaran (as-sadad) dalam interaksi dan tindakannya terhadap orang lain.

Dan pemahaman seperti ini adalah penakwilan Ahlus Sunnah terhadap ayat ini. Mereka berpendapat: adapun dalil dari hal ini adalah, bahwa kaum Nabi Nuh, Nabi Hud, Nabi Shalih, Nabi Luth, dan Nabi Syu’ayb dibinasakan hingga tumpas oleh Allah SWT, sebagaimana dikisahkan-Nya, sebab tindakan mereka yang menyakiti manusia (idza’ an-nas) dan dzalim kepada makhluk Allah.”

1.       Ia berkali-kali (setidaknya sebanyak 3 kali) mengulangi penjelasan bahwa adzab yang diturunkan oleh Allah kepada umat-umat terdahulu, bukan semata dikarenakan kemusyrikan mereka, tetapi terutama disebabkan tindak kekerasan mereka yang menyakiti (idza’) dan kezaliman mereka atas sesamanya. Pengulangan ini, hampir bisa dipastikan, mempunyai fungsi lit ta’kid atau menguatkan dan mengukuhkan pesan yang hendak disampaikan.
2.       Ar-Razi juga menyatakan bahwa suatu masyarakat akan selamat dari azab Allah selama mereka masih menjunjung tinggi prinsip kebaikan (as-shalah). Patut diduga, penekanannya pada konsep as-shalah bertolak dari landasan ushul fiqh dan qawaid fiqh yang menggariskan bahwa mendatangkan kemaslahatan (jalb al-mashalih) itulah yang menjadi tujuan dari adanya syariat Allah (maqashid as-syari’ah).[5] Dalam hal hubungan antara penguasa dan rakyat, konsep kemaslahatan ini lalu menurunkan (men-derivasi) kaidah “tasharruf al-imam ‘ala ar-ra’iyyah manuthun bil maslahah” (kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya, harus berdasarkan asas kemaslahatan).
3.       Dalam ayat pertama, Allah secara implisit menyeru kepada makhluknya untuk mencegah adanya fasad (kerusakan di muka bumi). Dan dengan keterangan bahwa orang-orang yang mencegah terjadinya fasad merupakan orang-orang yang diselamatkan oleh-Nya, berarti secara mafhum mukhalafah (pemahaman sebaliknya), mereka yang binasa adalah mereka yang bertindak ifsad (menyebabkan kerusakan) itu sendiri. Hal ini senada dengan pernyataan Allah dalam ayat yang lain:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”

Kata “fasad” dalam ayat itu, bisa dimaknai sebagai kerusakan secara ekologis, seperti sedikitnya hasil tanaman (qillat an-nabat), kekeringan, dan hilangnya sumber daya hayati di laut, sebagaimana ditafsirkan oleh al-Qurthubi.[6] Dan penyebabnya, menurut ar-Razi, adalah kefasikan dan kemaksiatan manusia (dalam pengertiannya yang luas), tetapi bukan dalam hubungannya yang vertikal (dengan Allah SWT/hablun min Allah), melainkan dalam hubungan sesama manusia (hablun min an-nas) maupun dengan alam (hablun min al-‘alam). Sebabnya, kata al-Razi, karena kefasikan dan kemaksiatan mewujud dalam tindakan yang mengingkari nilai-nilai yang digariskan Allah SWT. Sehingga, sasaran tindakan dan perbuatan ini bukan lagi Allah, tetapi juga sesama manusia.[7]

Dengan pemahaman ayat ini, dan seiring perkembangan pengetahuan, kita lalu jadi sadar bahwa azab dari Allah SWT seringkali bukan berupa azab yang ditimpakan begitu saja dan secara tiba-tiba kepada umatnya. Tetapi, secara lebih luas, azab itu bisa saja berupa kerusakan alam sebagai akibat dari satu proses panjang, yang kalau ditelusuri akarnya, sebenarnya disebabkan ulah perbuatan manusia itu sendiri (bima kasabat aydi an-nas). Krisis ekologis yang mulai nampak bagi kita hari ini, harusnya menjadi pemantik kesadaran kita, jangan-jangan ini sebentuk peringatan Allah kepada kita agar kita kembali (la’allahum yarji’un) kepada cara-cara yang lebih beradab dalam memperlakukan alam, dan lebih manusiawi dalam memperlakukan manusia. Termasuk, tentu saja, kita harus semakin kritis terhadap perusakan—terlebih misalnya berupa penggusuran yang berdampak langsung pada kehidupan manusia—yang dilakukan atas nama pembangunan dan dengan dalih kemajuan.

***

Lalu apa hubungan semua ini dengan aksi Bela Islam jilid 3 yang dilakukan pada 2 Desember ini?

Kita tentu tak bisa memungkiri bahwa ada banyak motif yang menggerakkan massa untuk terlibat dalam aksi ini. Termasuk di antaranya adalah tujuan-tujuan mulia untuk menegakkan keadilan dan mendorong supremasi hukum yang seringkali tumpul ketika berhadapan dengan penguasa. Tetapi, jika aksi ini lalu menyita terlalu banyak perhatian, bahkan sampai menutupi isu-isu yang tak kalah penting dan bahkan berkaitan langsung dengan nasib dan kepentingan rakyat, seperti pengambilalihan lahan dan kekerasan yang menimpa para petani di Sukamulya, kita perlu menggemakan lagi pesan-pesan al-Qur’an seperti dalam ayat di atas.

Sebagaimana dalam penafsiran para ulama ahli tafsir[8], sudah jelas kiranya, bahwa penyebab utama turunnya suatu azab adalah tindak perbuatan suatu umat terhadap alam maupun sesamanya. Seorang sahabat Nabi yang dikenal sebagai ahli tafsir, Abdullah bin Abbas bahkan sampai menekankan, “Allah tidak akan merusak dan membinasakan satu kaum, kecuali karena perbuatannya. Dan ia tak akan menumpas satu umat hanya karena kemusyrikannya”.[9] Karenanya, meskipun mungkin didasari niat mulia untuk nahi munkar, kita patut bertanya pada peserta aksi 411 maupun 212, jika mereka bisa marah kepada seorang pemimpin non-Muslim yang dianggap menista al-Qur’an, kenapa mereka tak marah dengan kadar yang sama atau lebih, ketika manusia, sebagai makhluk yang dimuliakan Allah (QS al-Isra’ 70) dihinakan dan dinistakan kemanusiaannya karena mempertahankan haknya? Kenapa mereka sebagai khalifah Allah di muka bumi tak murka, justru ketika bumi sedang dirusak oleh sekelompok manusia, hanya karena segolongan orang itu memiliki modal berlebih? Mengapa mereka tak beraksi ketika nilai-nilai keadilan sosial dan kemanusiaan dalam al-Qur’an sedang dinistakan? Di mana saja mereka ketika warga di Kendeng, petani di Urut Sewu, dan masyarakat di Sukamulya justru membutuhkan dukungan untuk mempertahankan tanah mereka dari pengambilalihan yang semena-mena oleh negara maupun korporasi?

Padahal, ketika kemanusiaan sedang dihinakan, nilai keadilan sedang dinistakan, apalagi ketika alam sedang dirusak dan dijarah oleh segelintir pihak itu, mereka—dan juga kita, tentunya—sebagai orang yang (mengaku) beriman kepada Allah dan Hari Akhir, harusnya takut pada ancaman yang lebih besar dari penistaan al-Qur’an. Sebuah ancaman yang dimaklumatkan langsung oleh Allah dalam al-Qur’an:

واتقوا فتنة لا تصيبن الذين ظلموا منكم خاصة واعلوا أن الله شديد العقاب

“Dan takutlah kalian dari adzab yang tidak hanya menimpa orang-orang zalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya.”

Mengenai ayat ini, Abdullah ibn Abbas berkomentar, “melalui ayat ini, Allah memerintahkan orang-orang yang beriman agar tak mendiamkan saja tindakan kemunkaran (dalam pengertiannya yang luas, pen). Karena kemunkaran dan kerusakan itu bisa mendatangkan adzab, yang akan menimpa bukan saja orang-orang zalim (yang berbuat kemungkaran dan kerusakan itu) dalam masyarakat, tetapi juga manusia secara umum”.[10]

Karenanya, ada yang jauh lebih penting dari soal identitas, perdebatan mengenai pemaknaan Al-Ma’idah 51, atau tentang boleh-tidaknya non-Muslim menjadi pemimpin. Jika kita ambil pelajaran dari umat-umat terdahulu yang binasa karena kezaliman orang-orang di dalamnya, maka selayaknya kita lebih menaruh perhatian pada upaya melawan kezaliman dan keserakahan ini, bukan justru berkutat di isu SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan). Tentang hal ini, Ibn Taimiyyah, seorang ulama besar dari abad ke-7 H sudah mengingatkan dalam satu karyanya, dalam bab “al-ma’ashiy sabab al-masha’ib” (kemaksiatan [lagi-lagi, dalam pengertiannya yang luas] sebagai penyebab dari musibah):

اللَّهُ يَنْصُرُ الدَّوْلَةَ الْعَادِلَةَ وَإِنْ كَانَتْ كَافِرَةً وَلَا يَنْصُرُ الدَّوْلَةَ الظَّالِمَةَ وَإِنْ كَانَتْ مُؤْمِنَةً

“sesungguhnya Allah akan menolong negeri yang adil, meskipun negeri itu (penduduk dan pemimpinnya) kafir. Dan Allah tidak memberi pertolongan pada negeri yang zalim (berisi kezaliman) meskipun negeri itu (penduduk dan pemimpinnya) adalah orang-orang beriman”.[11]

Ibn Qayyim al-Jauziyya, seorang ulama besar dalam bidang ushul fiqh yang juga murid Ibn Taimiyyah, memperkuat pendapat gurunya, dalam satu karya besarnya, I’lam al-Muwaqqi’ien:

“Sesungguhnya Allah mengutus Rasul-Nya dan menurunkan kitab-Nya agar manusia bisa bertindak adil (dalam segala laku hidupnya). Maka, jika tanda-tanda keadilan telah menampakkan diri dengan jalan mana pun, maka di sana syariat Allah dan agama-Nya berlaku. Dengan jalan mana saja keadilan dapat ditegakkan, maka di sana ada kesesuaian dengan agama, bukan berseberangan; Tidak dapat dikatakan pemerintahan yang berkeadilan bertentangan dengan syariat, bahkan sesuai dengannya; sejalan dengannya”.[12]

Jika kita perhatikan, ada kesamaan penekanan antara dua pendapat ulama di atas, yaitu nilai keadilan sebagai prinsip yang harus dijunjung tinggi untuk membentuk pemerintahan yang ideal (dan sesuai dengan syariat Islam). Wajar, sebenarnya. Dalam al-Qur’an, kata al-‘adl yang merupakan asal kata adil disebutkan setidaknya sebanyak 28 kali. Sementara kata lain yang memiliki arti serupa, seperti al-qisth disebut sebanyak 23 kali.[13] Keadilan adalah satu prinsip paling dasar dan sangat penting dalam Islam. Dalam satu ayat, Allah menyebut keadilan sebagai sesuatu yang dekat dengan ketakwaan (QS al-Ma’idah: 8). Tak heran kalau Muhammad Abu Zahrah, seorang ulama kontemporer dalam bidang ushul fiqh, juga mengategorikan keadilan, khususnya keadilan sosial (al ’adalah al’ijtima’iyyah), sebagai salah satu maqashid as-syari’ah (tujuan-tujuan syariat).[14] Penekanan Islam atas asas keadilan ini juga dinyatakan oleh Ibn Qayyim dalam satu kutipannya mengenai esensi dari syariat Islam:

“Sesungguhnya dasar dan fondasi dari syariat Islam adalah hikmat dan kemaslahatan bagi manusia. Maka yang disebut syariat secara keseluruhan seharusnya berdasar dari nilai keadilan, rahmat, dan kemaslahatan. Jadi, setiap hukum yang berpaling dari keadilan menuju ketidak-adilan, dari rahmat menuju lawannya, dari maslahat menuju mafsadat, dari hikmat menuju kesia-siaan, maka bukanlah termasuk syariat, meskipun dihasilkan dari penafsiran terhadap nash (al-Qur’an & al-Hadits). Syariat adalah keadilan Allah kepada hamba-hamba-Nya; rahmat Allah kepada makhluk-makhluk-Nya; naungan-Nya di dunia; dan hikmah yang menunjukkan secara sempurna kepada kebenaran-Nya dan Rasul-Nya.”[15]

Artinya, adanya syariat (Islam), salah satu tujuannya adalah untuk menegakkan keadilan sosial dan tatanan yang egaliter dan berkeadilan, tak hanya dalam hal politik (elektoral),[16] tapi juga secara substansial, dalam aspek sosial-ekonomi dan kesejahteraan masyarakatnya. Kesenjangan dan ketimpangan dalam kesejahteraan (dan kekosongan kekuatan politik progresif) lah yang berakibat mudahnya isu-isu identitas dan sektarian dieksploitasi sebagai artikulasi politik. Sudah saatnya, ormas-ormas Islam menggeser fokus perhatiannya dari hal-hal yang tak relevan dengan problem umat, seperti politik praktis; dinamika di tingkat elite; dst, kepada hal-hal konkret yang berkaitan langsung dengan kehidupan umat.

Peran Ormas Islam dalam Membela Umat

Jika mau jujur, dalam terciptanya kesenjangan dan kondisi kesejahteraan umat yang menyedihkan nan memprihatinkan hari ini, ada andil (setidaknya secara pasif) ormas-ormas Islam yang semakin mengabaikan fungsi sosial-kemasyarakatannya untuk ikut memperbaiki kondisi sosial-ekonomi umat dan meningkatkan taraf hidup mereka. Jangankan sampai pada tahap itu. Kenyataannya, dalam banyak kasus yang merugikan umat, seperti perampasan dan pengambilalihan lahan (land grabbing), penggusuran, perusakan lingkungan akibat ulah korporasi, serta tindakan represi yang hampir selalu menyertai hal-hal itu, hampir tak ada ormas Islam yang bersuara, alih-alih membela umat. Tak jarang pula terjadi, elite-elite ormas Islam justru menjadi bagian dari struktur yang menindas dan merugikan umat, seperti dalam sengketa lahan antara petani Wongsorejo Banyuwangi dengan korporasi.

Pada dasawarsa 1980-an, ketika NU memutuskan kembali ke khittah dan keluar dari Pada dasawarsa 1980-an, ketika NU memutuskan kembali ke khittah dan keluar dari gelanggang politik praktis, almarhum Gus Dur (yang menjadi ketua PBNU saat itu) sudah menyerukan, bahwa ormas Islam (terutama NU dalam konteks pembicaraan Gus Dur ketika itu) yang abai, bungkam, dan menutup mata dari problem kehidupan umat, niscaya keberadaannya tak relevan.[17] Saat ini, kita justru menyaksikan tokoh-tokoh dan pemuka-pemuka ormas Islam terlampau asyik bergelut dalam permainan politik, atau menghabiskan terlalu banyak energi untuk isu-isu yang sebenarnya tak aktual dengan kehidupan umat, seperti isu-isu identitas yang disinggung sebelumnya.

Karenanya, perlu adanya pergeseran fokus dan konsentrasi organisasi-organisasi itu, dari hal-hal yang berjarak dan terasing dari problem keumatan, menuju pembelaan terhadap umat-umat yang tertindas[18] dan upaya peningkatan kesejahteraan mereka secara struktural, melalui penghapusan upah murah bagi kalangan pekerja; redistribusi lahan bagi petani; pembentukan koperasi-koperasi, syirkah-syirkah, dan lembaga keuangan & pendanaan, yang bukan hanya sesuai dengan hukum Islam, tapi juga sesuai dengan nilai Islam yang berupaya menciptakan keadilan ekonomi; dst.[19] Bukankah suatu organisasi berbasis Islam hanya bisa ada karena keberadaan umat? Maka sudah waktunya ormas-ormas ini memberi perhatian yang lebih lagi pada persoalan umat.

Upaya-upaya semacam ini memang sudah pernah atau sedang dilakukan, namun belum menjadi agenda yang mengemuka. Muhammadiyah, misalnya, dalam beberapa tahun terakhir cukup aktif bergerak melalui langkah “Jihad Konstitusi”. Yaitu, usaha meminimalisir ketimpangan ekonomi yang terwujud dalam ketimpangan kepemilikan alat produksi dan privatisasi, yang dilegalkan melalui regulasi. Jihad Konstitusi ini coba melawan kebijakan-kebijakan yang tidak pro-rakyat dan tidak sesuai atau bahkan “mengkhianati” amanat konstitusi, yang melegalkan praktik-praktik yang menggerogoti kedaulatan dan memperlebar ketimpangan, serta semakin menghimpit kehidupan rakyat yang sudah susah dalam hidupnya.[20] Sementara itu Nahdlatul Ulama, setidaknya melalui tokoh-tokohnya, ketika berada di periodenya yang “progresif”, cukup responsif terhadap isu-isu sosial-kemasyarakatan umat saat itu. Saya kira, kita tak perlu ragukan komitmen Gus Dur terhadap perbaikan kondisi hidup umat (dan bukan hanya soal toleransi dan pluralisme) serta pembelaan serta keberpihakannya terhadap umat, utamanya yang tertindas, baik selama menjabat sebagai ketua umum PBNU, maupun sebagai Presiden RI. Di tubuh NU, ketika ia memimpin, ia memunculkan satu paradigma yang dikenal sebagai syu’un ijtima’iyyah atau (kepedulian) terhadap problem kemasyarakatan. Dengan itu, ia coba menggeser perhatian yang sebelumnya hanya diarahkan pada soal-soal keagamaan an sich semata, kepada perkara-perkara yang lebih konkret di tengah umat.

Sebelum menjadi ketua PBNU, bersama segolongan generasi muda NU ketika itu, ia sudah mendorong keterlibatan NU dalam upaya perbaikan kondisi dan pemberdayaan umat. Dalam keputusan Muktamar NU Ke-26 pada tahun 1979, hal ini terungkap secara eksplisit, bahwa NU harus memberi sumbangsih dalam “proses demokratisasi, upaya penghapusan kebodohan, kemiskinan dan keterbelakangan, upaya untuk membentuk rule of law dan membela keadilan, upaya untuk memelihara sumber daya alam dan melindunginya dari pengrusakan, penyalahgunaan, dll”.[21]

Secara tak langsung, ia juga mendorong terbentuknya satu generasi muda NU yang peka terhadap isu-isu sosial-ekonomi kemasyarakatan dan terlibat dalam gerakan-gerakan sosial yang berupaya melakukan transformasi dari bawah. Beberapa persoalan umat ketika itu benar-benar menjadi perhatian mereka dan mendorong mereka untuk angkat suara menyikapi kasus-kasus itu. Yang paling mengemuka, misalnya, ketika marak kasus pengambilan tanah oleh negara dan penggusuran penduduk desa untuk pembangunan, yang memuncak pada Kasus Kedung Ombo (proyek pembangunan bendungan besar yang menyebabkan banyak masyarakat tergusur tanpa ganti rugi memadai), para intelektual muda NU cukup tanggap dan aktif menyuarakan pembelaan dalam isu ini.[22]

Mereka menggelar diskusi-diskusi untuk membahas kasus ini dan mencetak publikasi-publikasi guna menyebarluaskan gagasan. Pada tahun 1992, terbit satu buku yang merupakan hasil diskusi atas problem pengambilalihan lahan ini, yang kesimpulan dan rekomendasinya cukup radikal untuk ukuran saat itu, ketika kekuasaan Orde Baru masih cukup kuat. Salah satunya menyatakan,

“Dari segi teori, dapat disimpulkan bahwa ideologi developmentalisme/pembangunanisme yang melatarbelakangi program-program pemerintah dalam kenyataannya sudah menggeser ideologi Pancasila. Penerapan ideologi developmentalisme telah memunculkan berlapis-lapis masalah, yang kesemuanya memfokus pada terjadinya ketidakadilan sosial. Ideologi pembangunan telah mengakibatkan proses makin tersingkirnya orang-orang yang sudah di tepi (marginalisasi); semakin termiskinkannya orang-orang yang sudah miskin; dan semakin tak berdayanya orang-orang yang sudah kurang berdaya”.

Dalam buku serupa yang berjudul Agama dan Hak Rakyat, sikap mereka tegas, bahwa negara harus menghargai hak rakyat, termasuk mengembalikan lahan dan tanah yang diambil alih secara paksa.

Kita tentu merindukan agamawan-agamawan dan tokoh-tokoh (ormas) Islam seperti ini. Yang tak hanya bersuara ketika kitab sucinya dianggap dinistakan oleh orang lain, tapi juga berteriak lantang ketika nilai-nilai dalam kitab sucinya: kemanusiaan, kesetaraan, pemerataan, dan keadilan sosial, dihinakan dan dinistakan. Yang berdiri bersama umat ketika mereka ditindas, dihisap, dieksploitasi, dan dirampas hak-haknya. Serta memikirkan masalah umat untuk mencari pemecahannya dan memperbaiki kehidupannya. Sudah saatnya kita mendorong kelompok Islam dan tokohnya untuk membela Islam bukan hanya sebagai identitas. Tetapi, membela juga umatnya, dan yang terpenting: membela dan memperjuangkan nilai-nilainya. Itulah, membela Islam yang sesungguh-sungguhnya. Aksi Bela Islam yang hakiki.




[1] www.bbc.com/indonesia/indonesia-38127609
[2] Bukit Duri adalah contoh paling mutakhir dari kebijakan penggusuran oleh penguasa DKI Jakarta saat ini, dan “hanya” satu dari rangkaian penggusuran yang sudah dijalankan sebelumnya. hal ini seperti terlihat dalam film dokumenter Jakarta Unfair.
[3] Coen Husain Pontoh, “Politik Kelas vs Politik Identitas” dalam Harian IndoPROGRESS, 10 Oktober 2016.
[4] Metode ini sering disebut tafsir al-Qur’an bi al-Qur’an atau tafsir bi al-ma’tsur, yaitu mengartikan dan menafsirkan satu frasa atau bagian dari ayat al-Qur’an, dengan bantuan penjelasan yang ada di ayat lain dari al-Qur’an. Lih: Quraish Shihab, Membumikan al-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat (Bandung: Mizan, 1992), hlm 71.
[5] Muhammad Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh (Beirut: Dar al-Fikr al-Arabi, 1957), hlm 364.
[6] Al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi (t.t., al-Maktabah as-Syamilah, t.th) juz 14 hlm 40.
[7] Ar-Razi menuliskan “li anna al-ma’shiyyata, fi’lun la yakunu lillah, bal yakunu lin nafsi”, lih: Fakhruddin ar-Razi, Tafsir ar-Razi (t.t., al-Maktabah as-Syamilah, t.th) juz 12 hlm 145.
[8] Patut digarisbawahi, penafsiran seperti dipaparkan sebelumnya, bukan hanya oleh ar-Razi seorang. Berdasarkan perbandingan yang dilakukan oleh penulis terhadap beberapa kitab tafsir, diketahui bahwa banyak kitab-kitab tafsir lain yang memiliki penafsiran serupa, seperti dalam kitab Tafsir Ibn Katsir, Tafsir al-Baghawi, Tafsir al-Alusi, al-Bahr al-Muhith, Tafsir al-Baidhawi, Zaad al-Masir, Fath al-Qadir, al-Lubab li ibn ‘Adil, dll.
[9] Tafsir Bahr al-‘ulum li as-Samarqandi (t.t., al-Maktabah as-Syamilah, t.th) juz 2 hlm 360.
[10] Tafsir al-Qurthubi, juz 7 hlm 391.
[11] Ibn Taimiyah, Majmu’ Fatawa li Ibn Taimiyyah (t.t., al-Maktabah as-Syamilah, t.th), juz 6 hlm 340.
[12] Ibn Qayyim al-Jauziyyah, I’lam al-Muwaqqiien (al-Maktabah al-Syamilah; tanpa tahun) juz 6 hal 26.
[14] Muhammad Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh, hlm 364-366.
[15] Ibn Qayyim al-Jauziyyah, I’lam al-Muwaqqi’ien, juz 3 hlm 149.
[16] Sebagaimana yang dipahami kalangan liberal.
[17] Martin van Bruinessen, NU: Tradisi, Relasi-Relasi Kuasa, Pencarian Wacana Baru (Yogyakarta: LKiS, 1994), hlm 197.
[18] Roy Murtadho, “Agama Dunia: Kritik Terhadap Tafsir Agama Anti Massa-Rakyat”, IndoPROGRESS, 14 Oktober 2016.
[19] Muhammad al-Fayyadl, “Membangun Keberislaman yang Materialis: Arah Perjuangan Ekonomi-Politik Islam Progresif”, Islam Bergerak, 7 Oktober 2016.
[20] Muhammad al-Fayyadl, “Memahami Progresifnya Muhammadiyah”, Islam Bergerak, 24 Juni 2015.
[21] van Bruinessen, NU, hlm 250.
[22] Muhammad Nashirulhaq, “Belok Kiri Lagi, PMII!”, Islam Bergerak, 24 April 2016.

=========================
Sumber: Islam Bergerak
=========================

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...