Selasa, 22 Desember 2015

Berpuasa, Tapi Di Malam Harinya Mabuk-Mabukan

Tanya:
Assalamu’alaikum ustad, bagaimana hukumnya orang puasa tapi pada waktu malam harinya minum minuman beralkohol? Wassalam..

(Urip via Surel)

Jawab:
Dari segi hukum fiqih puasa orang itu sah tetapi belum berhasil mengubah pola hidupnya. Sehingga puasa seperti itu hanya mengugurkan kewajiban, tetapi belum membentuk karakter seorang muslim. Coba sadarkan yang bersangkutan supaya tidak menjadi orang merugi. Sudah puasa tapi tidak terlihat hasilnya dalam hidup. Orang itu perlu kasih sayang dan perhatian supaya amalnya tidak rugi.

(Asep Usman Ismail, Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur'an)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...