Senin, 06 Juli 2015

Media dan Korupsi

When our media is corrupt. When our academics are timid. When our history is filled with half-truths and lies. Our civilization will never be just. It will never reach the sky.

Kritik tajam tersebut dilontarkan Julian Assange, pendiri WikiLeaks, yang pada 19 Juni lalu genap tiga tahun berada dalam perlindungan politik di Kedutaan Besar Equador di London, Inggris. Menyampaikan pidato dari balkon kedutaan pada malam 20 Desember 2012, salah satu sasaran kritik utama Assange adalah media massa yang tak mampu menjalankan perannya sebagai watchdog terhadap praktik korupsi penguasa dan justru menjadi bagian dari penyalahgunaan kekuasaan.

Kondisi media yang demikian itu mengilhami Julian mendirikan situs WikiLeaks yang membocorkan informasi rahasia tentang kebobrokan para penguasa di berbagai negara. Baginya, sulit sekali menemukan kebenaran di media-media arus utama yang penuh informasi sampah yang justru tak dibutuhkan publik.

Kritik tersebut, terutama diarahkan pada negara-negara Barat, khususnya Amerika Serikat, justru kian menemukan relevansi untuk situasi Indonesia hari ini. Tak seperti di negara-negara Barat seperti Amerika dan Inggris, serta negara-negara Eropa yang relatif lebih bersih dari tindak korupsi, Indonesia masih menjadi salah satu negara terkorup di dunia, 17 tahun setelah era reformasi yang ditandai dengan pelengseran penguasa korup Soeharto.

Hingga tahun 2014 indeks persepsi korupsi Indonesia masih di peringkat 107 dari 175 negara yang disurvei Transparency International dengan skor 34. Peringkat Indonesia ini jauh di bawah negara-negara Barat yang jadi sasaran utama kritik Assange. Amerika Serikat di peringkat 17 (skor 74) dan Inggris di urutan 14 (skor 78). Australia, negara asal Assange, di peringkat 11 (skor 80).

Bahkan, skor dan peringkat Indonesia masih jauh di bawah negara-negara tetangga seperti Malaysia di peringkat 50 (skor 52), Thailand dan Filipina di peringkat 85 (skor 38), apalagi Singapura yang di peringkat 7 (skor 84).

Tanpa melihat skor itu pun sehari-hari kita bisa merasakan betapa masif praktik korupsi di negeri ini. Di pusat dan di daerah. Tak hanya di lembaga eksekutif ataupun legislatif, tapi juga lembaga peradilan serta kepolisian yang semestinya menjadi penegak hukum untuk pemberantasan korupsi. Ketika tiga pilar utama demokrasi itu terjangkit virus akut korupsi. Di sinilah sesungguhnya peran media dapat diharapkan menjadi pilar keempat (the fourth estate) sebagai watchdog terhadap penyalahgunaan kekuasaan.

Studi Stapenhurst (2000) di Ekuador, Kenya, Brasil, dan Amerika Serikat, misalnya, mengungkapkan media bisa berperan sebagai penyibak kasus korupsi dan mendesak lembaga-lembaga penegak hukum untuk menindaklanjutinya. Lebih jauh, Ahrend (2002) dan Weder (2003) menyebutkan level kebebasan pers berkorelasi positif terhadap tingkat korupsi di suatu negara.

Namun, menjadi kendala ketika media massa kita justru menjadi bagian dari masalah. Seperti diungkapkan berbagai studi, media massa kita dikuasai segelintir elite yang justru dekat dengan kekuasaan (Nugroho, 2012 dan Lim, 2010 ). Dari sisi jurnalis, wartawan kita diakui mengenyam pendidikan cukup tinggi, tapi masih menjadi pengawas yang takut-takut terhadap kekuasaan (timid watchdog), karena kendala budaya (Hanitzcsh, 2005).

Hal itu masih ditambah kendala hukum di mana perkara media sering dibawa ke ranah perdata dan pidana (Wiratraman, 2014). Akibatnya media arus utama menghindari pengungkapan kasus korupsi untuk menghindari gugatan balik. Tak heran kita sulit menemukan media yang berani mengusung jurnalisme investigasi untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab di balik berbagai tindak korupsi.

Contohnya kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang diperkirakan merugikan negara Rp 138,4 triliun dan kasus Bank Century Rp 7,4 triliun. Alih-alih melakukan investigasi mengungkap pelaku korupsi, media kita memilih jalan aman dengan hanya memberitakan kasus korupsi yang telah diproses pengadilan.

Dalam konteks ini kita butuh media alternatif yang dibiayai masyarakat dan lembaga nirlaba yang mendukung ide pemberantasan korupsi, digerakkan para jurnalis yang punya idealisme dan kemampuan investigasi, serta didukung tim penasihat hukum yang kuat.

Dengan pembiayaan oleh masyarakat, media alternatif itu akan terhindar dari kooptasi pemilik modal yang lebih mementingkan keuntungan bisnis dan menghindari kasus yang rawan gugatan. Dengan jurnalis yang kompeten dan berpihak pada pemberantasan korupsi, serta dukungan masyarakat sipil, media ini akan mampu mengungkap kasus korupsi baru dan mendesak lembaga peradilan menuntaskannya.

Akhirnya, tim penasihat hukum yang kuat dan berdedikasi dibutuhkan untuk mempersiapkan media alternatif ini dari berbagai kemungkinan gugatan balik para koruptor.

Sumber: Geotimes

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...