Jumat, 27 November 2015

Cara yang Digunakan untuk Mengontrol Internet

Laporan Freedom House tentang Kebebasan di Internet tahun 2013 yang lalu mencatat beberapa alat atau cara yang paling sering digunakan untuk mengontol internet. Cara atau alat tersebut pada umumnya sudah banyak diketahui, namun tentu tetap perlu dijelaskan seperti berikut ini:

1. Blocking dan Filtering

Pemblokiran dan penapisan merupakan cara paling banyak dilakukan oleh negara-negara untuk mengontrol internet. Laporan Freedom House menyebutkan bahwa 29 dari 60 negara yang dievaluasi menerapkan hal tersebut. Pihak berwenang (pemerintah) melakukan pemblokiran konten politik dan sosial, dan juga konten yang dianggap asusila. China, Arab Saudi dan Iran merupakan negara-negara paling banyak melakukan blocking dan filtering ini. Tujuannya tak lain agar konten terntentu tidak dapat dinikmati pengguna internet.

2. Serangan Cyber yang terkait dengan Rezim

Kaum oposisi dan para aktivis merupakan korban dari serangan yang terkait dengan rezim yang memerintah di negara tertentu. Tidak lain karena mereka melakukan kritik terhadap rezim yang berkuasa. Ini tanda nyata bahwa pmerintah berusaha membungkam suara-suara aktivis dan kaum oposisi dan menekan kebebasan di internet. Sebanyak tidak kurang dari 31 negara yang aktivis dan oposisinya mengalami serangan cyber karena hal ini dalam laporan Freedom House.

3. Undang-undang Baru dan Penangkapan

Banyak negara di dunia berusaha membuat undang-undang atau peraturan baru untuk memberikan dasar bagi dilakukannya pembatasan di internet. Selain itu, tidak cukup hanya dengan undang-undang atau peraturan, pemerintah juga melakukan penangkapan.

Pemerintah di berbagai negara mengeluarkan undang-undang yang melarang beberapa jenis pembicaraan politik, agama, atau sosial secara online atau yang mengandung pembatasan samar berkaitan dengan keamanan nasional yang terbuka untuk disalahgunakan. Freedom House mencatat di 28 negara pengguna internet ditangkap karena konten online. Selain pembangkang politik, sejumlah besar dari mereka yang ditahan adalah orang-orang biasa yang mem-posting komentar di media sosial yang kritis terhadap pemerintah atau agama yang dominan.

Di Indonesia, penerapan Undang-undang ITE terutama pasal 27 ayat 3 sangat banyak berujung kepada penangkapan. Pasal tersebut membuka kesempatan kepada siapa saja untuk memperkarakan seseorang ke ranah hukum hingga berujung kepada penangkapan dan pemenjaraan.

4. Komentator yang Dibayar Pemerintah

Pemerintah di berbagai negara tidak tinggal diam atas kritikan yang mereka terima di internet. Untuk menandingi isu atau kritikan tersebut, tidak jarang pemerintah membayar pihak tertentu untuk berkomentar di internet. Laporan Freedom House menyebutkan sebanyak 22 negara membayar komentator guna memanipulasi diskusi online dengan mendiskreditkan lawan pemerintah, menyebarkan propaganda, dan membela kebijakan pemerintah dari kritik tanpa mengakui afiliasi mereka. Taktik seperti ini dilakukan di China, Bahrain, dan Rusia. Taktik ini juga semakin umum di negara-negara seperti Belarus dan Malaysia.

5. Serangan Fisik dan Pembunuhan

Cara ini mungkin merupakan cara yang paling keras untuk melakukan kontrol terhadap internet. Laporan Freedom House menyebutkan setidaknya satu orang diserang, dipukuli, atau disiksa karena posting online di 26 negara, sedangkan yang mengalami kematian ada di lima negara. Puluhan wartawan online tewas di Suriah dan beberapa lainnya dibunuh di Meksiko. Di Mesir, beberapa kelompok administrator Facebook diculik dan dipukuli.

6. Surveillance

Isu surveillance mulai merebak sekitar setahun yang lalu. Edward Snowden menjadi tokoh sentral terhadap adanya kegiatan surveillance yang dilakukan oleh pemerintah terhadap pengguna internet. Meskipun sebenarnya sebagian dari kegiatan surveillance ini diperlukan untuk memerangi kejahatan atau memerangi terorisme, namun ada kemungkinan besar surveillance disalahgunakan untuk kepentingan politik. Menurut catatan Freedom House, 35 negara melakukan pennguatan di bidang teknis dan hukum untuk melakukan surveillance. Hal ini tidak lain agar kegiatan tersebut bisa diterima secara logika hukum dan makin mudah dilakukan secara teknis.

7. Pencopotan dan Permintaan Penghapusan

Pemerintah atau individu dapat meminta perusahaan untuk mencopot konten ilegal yang biasanya sudah diputuskan secara hukum. Namun demikian, permintaan pencopotan yang tidak melewati pengadilan dan tindakan hukum atau pembalasan lainnya telah menjadi alat sensor yang efektif di berbagai negara seperti Rusia dan Azerbaijan, di mana blogger terancam kehilangan pekerjaan atau penahanan karena menolak untuk menghapus informasi.

8. Blokir Media Sosial dan Aplikasi Komunikasi

Terdapat 19 negara di dunia yang benar-benar memblokir layanan seperti YouTube, Facebook, dan Twitter atau aplikasi ICT lainnya. Layanan komunikasi seperti Skype, Viber dan WhatsApp juga menjadi sasaran, baik karena mereka lebih sulit untuk memantau atau karena mengancam pendapatan perusahaan telekomunikasi yang didirikan.

Beberapa negara memang memberlakukan kebijakan yang berbeda-beda terhadap beberapa layanan media sosial. China contohnya, sama sekali tidak membolehkan Facebook dan Twitter. Beberapa waktu yang lalu, Turki juga memblokir layanan Twitter.

9. Ulah Perantara

Perantara seperti penyedia layanan internet, layanan hosting, webmaster, atau moderator forum di 22 negara bertanggung jawab atas konten yang diposting oleh orang lain sehingga memberikan insentif yang kuat kepada mereka untuk melakukan penyensoran terhadap konten pelanggan. Perusahaan-perusahaan di China membayar seluruh divisi yang ada di perusahaannya untuk memantau dan menghapus jutaan pesan per tahun.

10. Throttling atau Mematikan Layanan

Pemerintah yang mengontrol infrastruktur telekomunikasi bisa memotong atau sengaja membuat lambat (throttle) internet atau akses mobile, baik regional maupun nasional. Beberapa pemadaman layanan terjadi di Suriah selama tahun lalu, sementara layanan di beberapa bagian China, India, dan Venezuela dihentikan sementara di tengah peristiwa politik atau kerusuhan sosial.

Sumber: Internet Sehat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...