Sabtu, 20 Februari 2016

Bisakah Postingan di Facebook Dianggap Kejahatan?

Ketika segala sesuatunya dicurahkan di media sosial seperti Facebook, postingan yang mungkin bagi Anda biasa saja, bisa dianggap kejahatan atau ancaman bagi orang lain. Hal inilah yang dialami seorang pengguna Facebook di Amerika Serikat.

Mahkamah Agung AS telah diminta untuk memutuskan apakah postingan seorang suami sakit hati di Facebook yang hendak membunuh mantan istrinya merupakan pidana atau celah berbahaya di zaman ketika orang secara naluriah beralih ke media sosial di saat-saat mengalami frustrasi.

Kasus ini bisa memiliki implikasi luas bagi kebebasan berbicara di ranah digital.

Pemerintah AS sendiri berpendapat bahwa apa yang di-posting oleh Elonis termasuk ancaman untuk membunuh anaknya yang masih di sekolah dasar, melanggar hukum terlepas dari apakah ia bermaksud atau tidak melakukannya.

Namun pengacara Elonis mengatakan pesan yang di-posting tersebut beberapa di antaranya dalam bentuk  lirik lagu rap yang dibuat sendiri yang menjadi alat terapi dan membantu Elonis mengobati kesedihannya setelah istrinya pergi.

Kasus ini bermula ketika istri Elonis pindah dari rumah mereka di Pennsylvania pada tahun 2010 setelah tujuh tahun menikah. Istrinya membawa pergi dua anak mereka dan segera setelah itu Elonis yang bekerja di sebuah taman hiburan mulai mem-posting pesan kekerasan terhadap istrinya.

Salah satu postingannya yang ditulisnya adalah:

Ada satu cara untuk mencintaimu, tetapi seribu cara untuk membunuhmu. Aku tidak akan beristirahat sampai tubuhmu berantakan, direndam dalam darah dan kematian akibat semua luka.

Bila kita analisis, hal ini memperlihatkan betapa bebasnya pengguna menggunakan media sosial hingga tidak berpikir terlebih dahulu untuk mem-posting sesuatu.

Apa yang ditulis oleh Elonis sangat mengerikan karena sudah ada niat untuk melakukan kejahatan, terlepas apakah itu dilakukan atau tidak. Hal ini merupakan pelajaran penting agar tidak menggunakan media sosial secara sembarangan.

Sumber: Internet Sehat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...